26 Aug Gerebek Pabrik Snack Ilegal, Temukan Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa
SIDOARJO – Tim Satgas Pangan Polda Jatim menggerebek pabrik produsen makanan ringan (snack) di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Taman, Kamis (14/3).
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan bahan baku berbahaya dan kedaluwarsa yang digunakan dalam produksi makanan ringan jenis pilus yang biasa dijumpai di pasaran.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Di antaranya ratusan karung makanan ringan berbagai merek siap jual, puluhan karung bahan baku olahan, tawas, bumbu kedaluwarsa, dan sejumlah mesin produksi.
Kepala Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan, penindakan ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi terkait izin usaha pabrik produsen snack tersebut.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan di lokasi, polisi menemukan adanya penggunaan bahan berhaya dalam produksi makanan yakni tawas yang biasa dipakai untuk penjernihan air.
“Tawas itu sangat berbahaya kalau dikonsumsi,” sebut Ahmad Yusep di lokasi. Selain itu, juga ditemukan penggunaan bumbu makanan yang sudah kedaluwarsa dan membahayakan kesehatan.
Lebih lanjut, Ahmad Yusep mengutarakan jika pabrik yang memiliki omzet mencapai Rp 300 juta per bulan ini sudah menjual snacknya di wilayah Sidoarjo dan sekitar Jawa Timur. “Mereka sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi langsung menutup pabrik dan mengamankan barang bukti yang ada di pabrik tersebut. “Untuk pemilik pabrik dan karyawan masih dalam penyelidikan,” imbuhnya. (son/jay)
Sumber : https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2019/03/14/125053/gerebek-pabrik-snack-ilegal-temukan-tawas-dan-bumbu-kedaluwarsa
Sorry, the comment form is closed at this time.